DMI Jateng Implementasikan Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

SEMARANG- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah Bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan marbot masjid dan mushola guna mengimplementasikan Kerjasama tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat masjid dan mushola di kantor BPJS J Ketenagakerjaan Jateng pada Senin, 11 Mei 2026.
Kerja sama strategis ini dilakukan guna memastikan para penggiat masjid dan musala memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini terutama menyasar risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat menimpa para imam, muazin, marbot, takmir, khatib, dan pengabdi masjid lainnya.
Menurut Wakil Sekretaris DMI Jateng H. Akhmad Su’aidi, S.Pd bahwa ini kesempatan bagi pengelola masjid mushola untuk mendaftarkan marbotnya mendapatkan manfaat dari BPJS J Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya MoU DMI dengan BPJS J Ketenagakerjaan, marbot mendapatkan potongan atau hanya melakukan iuran Rp.8.400 yang iuran normalnya seharusnya Rp 16.800 dan akan dibayarkan oleh BAZNAS karena masuk golongan 8 asnaf ,” ungkap H. Akhmad Su’aidi.
“Saat ini kami melakukan pendataan marbot yang akan dibiayasi oleh BAZNAS guna mendapatkan fasilitas BPJS J Ketenagakerjaan, tahap awal DMI Kabupaten Cilacap sudah sebanyak 15 ribu marbot, dan Kabupaten Banyumas sedang proses pendataan sebanyak 14 ribu orang marbot,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng DIY Hesnypita ST MM mengatakan bahwa Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran BPJS ketenagekerjaan untuk pekerja bukan penerima upah.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan kerjasama dengan DMI Jateng tentang perlindungan ketengakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan mushola, saat ini kami lakukan pendataan marbot guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Hesnypita.
“Iurannya Rp 8.400 normalnya 16.800 namun karena adanya relaksasi atau penyesuaian untuk marbot masjid di Jateng dan akan dibiayai oleh BAZNAS, selain kategori itu akan dbiayai oleh mandiri atau kolektif takmir masjid masing-masing atau bisa menggunakan infaq sedekah,” tambahnya.

Pos terkait