SEMARANG- Telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh LPPM Universitas Semarang pada hari Rabu Tgl 26 November 2025 sesuai semester pelaksanaan yaitu semester gasal Tahun 2025/2026 yang berjudul “Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Pajak UMKM Sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018“ dengan tim pelaksana Suratman SE.,MM Akt.CA, Ratna Wijayanti,SE.,MM , Dr. Eviatiwi KS.,SE,MM,dan Nanang Ari Utomo,SE.,MM dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dihadiri total 14 orang yang terdiri dari 4 orang dosen dari tim PKM Fakultas Ekonomi USM, 1 mahasiswa Fakultas Ekonomi USM dan 9 pelaku UMKM yang terdaftar pada CP Mart Universitas Semarang. Pada saat kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini tim dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang memberikan materi penyuluhan tentang penyuluhan dan sosialisasi pentingnya perpajakan bagi pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2025 .
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tujuan sesuai arahan dari pemerintah bahwa PP No.23 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM
Menurut Ratna Wijayanti,SE.,MM selaku Ketua PKM menyimpulkan bahwa Pemerintah memberikan dukungan nyata dan menyeluruh kepada UMKM melalui PP no.23 Tahun 2018 yaitu dengan meringankan beban pajak UMKM (menurunkan 0.5% PPH UMKM), meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak,mendorong perkembangan UMKM dan menyelaraskan kebijakan dengan trend global.
Pada saat kegiatan penyuluhan banyak pertanyaan yang diajukan oleh para UMKM yang hadir.Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya adalah yang pertama, menanyakan tentang berapa tarif PPh final yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018?.Tim PKM menjelaskan bahwa tarifnya adalah 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Kedua, apa saja kategori UMKM yang mendapatkan potongan PPH 0,5% tersebut? Tim PKM menjawabnya bahwa kategorinya adalah UMKM yang pendapat per tahunnya dibawah 500 juta. Ketiga, ditanyakan Siapa saja subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% ini? Tim PKM menjelaskannya dengan rinci bahwa subyek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi dan badan (koperasi, CV, firma, PT) yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.Pertanyaan keempat, berkaitan berapa lama jangka waktu maksimal Wajib Pajak dapat menggunakan skema PPh final ini? Tim PKM menjelaskan bahwa jangka waktu penerapannya paling lama: 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk PT. Pertanyaan kelima adalah Apakah PP No. 23 Tahun 2018 masih berlaku saat ini? Maka dijelaskan oleh Tim PKM bahwaPP No. 23 Tahun 2018 telah digantikan oleh PP No. 55 Tahun 2022. Meskipun demikian, tarif 0,5% dan batasan omzet Rp 4,8 miliar tetap dipertahankan dalam peraturan baru tersebut, dengan tambahan fasilitas pembebasan pajak hingga omzet Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
