DEMAK – Upaya memperkuat perlindungan terhadap santri dan menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren terus dilakukan. Forum Komunikasi Kiai Pesantren Demak (FKKPD) Jawa Tengah menggelar Deklarasi Forum Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena dihadiri lebih dari 150 pondok pesantren di Kabupaten Demak. Hadir pula sejumlah tokoh dan pengasuh pesantren, di antaranya Ketua Forum Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren KH Saefullah Maksum, Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, serta Ketua RMI Kabupaten Demak sekaligus Ketua FKKPD Demak KH Ibrahim Cholilullah.
Mewakili tuan rumah, Gus Usman Arrumy menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran para pengasuh, romo kiai, serta bu nyai yang ikut berpartisipasi dalam deklarasi tersebut. Menurutnya, kebersamaan seluruh elemen pesantren sangat dibutuhkan, terutama di tengah berbagai persoalan dan sorotan yang belakangan muncul terhadap dunia pesantren.
Ia menilai, langkah kolektif seperti deklarasi Pesantren Ramah Anak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Sebanyak 280 pesantren di bawah naungan RMI NU dengan jumlah sekitar 42.000 santri ini perlu kita naungi dan kita selamatkan,” ungkap Gus Usman.
Ketua FKKPD Kabupaten Demak KH Ibrahim Cholilullah menegaskan, berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi pengingat bagi seluruh pengelola pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santri.
Menurutnya, deklarasi tersebut bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, sehat, dan menjunjung hak-hak anak.
“Jangan sampai kasus yang terjadi di kota-kota lain juga terjadi di pesantren, khususnya di Kabupaten Demak. Deklarasi ini menjadi ikhtiar bersama untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjaga hak-hak anak dan santri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan pesantren tanpa memiliki kapasitas dan tata kelola yang jelas.
“Mengingat banyak pesantren abal-abal, sampai-sampai dukun menjadi kiai. Jangan sampai hal itu terjadi di Kabupaten Demak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata menilai persoalan yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pesantren perlu disikapi secara serius. Menurutnya, persoalan tersebut ibarat fenomena gunung es yang harus segera ditangani agar tidak berkembang semakin luas.
“Mari kita jaga pesantren-pesantren kita. Deklarasi ini harus menjadi gerakan yang nantinya bisa diikuti daerah lain demi menjaga pesantren sebagai tempat warga Nahdliyin menitipkan pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Dalam orasinya, Ketua Forum Pemberdayaan dan Transformasi Pesantren KH Saefullah Maksum menekankan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak juga harus diimbangi dengan keberpihakan terhadap para pendidik dan pengasuh pesantren.
“Kita ciptakan pesantren yang ramah anak, tetapi juga ramah kepada guru dan kiai. Jangan sampai semangat ramah anak justru menjadi beban bagi para kiai dan bu nyai,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah derasnya pemberitaan yang kerap menyoroti sisi negatif pesantren, seluruh elemen harus bersama-sama menjaga citra lembaga pendidikan pesantren agar tetap menjadi pilihan masyarakat dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Melalui deklarasi tersebut, diharapkan lahir komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan berpihak pada perlindungan santri, tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur pendidikan pesantren yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
