SEMARANG – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang (USM), melalui program KKN PPM XXVIII dan Tematik VI, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Mengenal dan Melawan Cyberbullying” dengan sasaran utama anggota Karang Taruna di RW 1, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, pada Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh hasil observasi dan wawancara singkat tim KKN terhadap anggota Karang Taruna setempat, yang menemukan bahwa penggunaan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Facebook di kalangan pemuda RW 1 tergolong cukup tinggi. Meski sebagian besar dari mereka telah mengenal istilah cyberbullying, mayoritas belum memahami secara utuh bentuk-bentuknya, dampak psikologisnya, hingga konsekuensi hukum yang menyertainya.
Bahkan tindakan seperti mengejek, memberikan komentar negatif, menyebarkan foto tanpa izin, atau membuat candaan yang merendahkan orang lain masih sering dianggap sebagai hal biasa oleh sebagian responden, padahal termasuk kategori perundungan siber yang berdampak serius.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, tim KKN menyusun buku saku berjudul Mengenal dan Melawan Cyberbullying: Panduan ringkas bagi rasyarakat, remaja, dan pelajar yang disusun oleh Lita’ Iklima dan dibagikan khusus kepada anggota Karang Taruna sebagai kelompok pemuda yang paling aktif berinteraksi di ruang digital. Buku saku ini memuat penjelasan mengenai definisi cyberbullying, enam bentuk utamanya mulai dari penghinaan dan ejekan, penyebaran foto atau video tanpa izin, fitnah, ancaman dan intimidasi, pengucilan digital, hingga peretasan dan pencurian identitas serta dampaknya bagi korban baik secara psikologis, sosial, akademik, maupun hukum bagi pelaku.
Dalam buku tersebut juga dijabarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 29 UU ITE, yang mengatur pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut dapat diterapkan apabila perbuatan cyberbullying memenuhi unsur penghinaan, fitnah, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Materi penyuluhan turut membekali anggota Karang Taruna dengan langkah konkret yang dapat ditempuh bila menjadi korban atau menyaksikan tindakan cyberbullying di lingkungan sekitar, yaitu menyimpan bukti digital berupa tangkapan layar, memblokir akun pelaku, melaporkan konten melalui fitur report di platform media sosial, menceritakan kejadian kepada orang yang dipercaya, menempuh jalur hukum jika diperlukan, serta menjaga kondisi kesehatan mental dengan mencari dukungan psikologis bila dampaknya dirasa berat. Selain itu, buku saku ini menekankan pentingnya etika bijak bermedia sosial, seperti memikirkan dampak sebelum mengunggah atau mengirim sesuatu, meminta izin sebelum membagikan foto atau video milik orang lain, serta menyaring informasi sebelum dibagikan agar tidak ikut menyebarkan berita palsu.
Sebagai kelompok pemuda yang dekat dengan warga, anggota Karang Taruna juga didorong untuk berperan aktif menjadi teladan dan agen sosialisasi di lingkungan RW, mulai dari mengajak diskusi terbuka dengan sesama remaja, mengingatkan tetangga sebaya yang berperilaku kurang bijak di media sosial, hingga menjadi jembatan antara warga dan pihak RT/RW bila terjadi kasus cyberbullying.
Untuk membantu anggota Karang Taruna mengenali korban di lingkungan sekitar mereka, buku ini juga memuat tanda-tanda yang perlu diwaspadai, seperti teman atau tetangga yang menarik diri dari pergaulan, terlihat cemas saat menerima notifikasi pesan, mengalami perubahan suasana hati mendadak, atau mengalami penurunan aktivitas tanpa sebab yang jelas.
Jika tanda-tanda tersebut ditemukan, mereka dianjurkan untuk mengajak bicara dengan penuh empati dan menawarkan dukungan berkelanjutan. Program ini juga memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang dapat dihubungi apabila terjadi kasus cyberbullying, di antaranya Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), kepolisian setempat, pihak sekolah atau kampus melalui guru bimbingan konseling, pengurus RT/RW atau Karang Taruna, hingga layanan kesehatan mental atau konselor profesional.
Dalam sambutannya, Koordinator Tim KKN PPM XXVIII dan Tematik VI Universitas Semarang menyampaikan bahwa Karang Taruna dipilih sebagai sasaran utama karena posisinya yang strategis sebagai penggerak pemuda di tingkat RW.
“Anggota Karang Taruna ini sehari-hari sangat dekat dengan warga, terutama sesama remaja. Selama observasi, kami menemukan banyak dari mereka yang menganggap ejekan atau candaan yang merendahkan di media sosial sebagai hal biasa, padahal itu bisa masuk ranah pidana. Kalau Karang Taruna paham dan bisa jadi contoh, edukasinya akan lebih mudah menyebar ke lingkungan sekitar,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Karang Taruna RW 1 Kelurahan Bandarharjo menyambut baik kegiatan penyuluhan ini dan berharap ilmu yang didapat bisa langsung diterapkan di lingkungan.
“Kami banyak dapat wawasan baru, terutama soal dasar hukumnya yang ternyata jelas ada di UU ITE. Selama ini kami cuma tahu istilahnya saja, tapi belum tahu langkah konkret kalau ada teman atau adik-adik di sini yang jadi korban. Semoga ke depan kami bisa ikut mengedukasi warga lain di RW,” katanya.
Melalui program penyuluhan hukum ini, tim KKN PPM XXVIII dan Tematik VI Universitas Semarang berharap anggota Karang Taruna RW 1 Kelurahan Bandarharjo dapat menjadi ujung tombak peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum di lingkungannya. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, dimulai dari kalangan pemuda hingga menyebar ke seluruh warga di wilayah tersebut.
