SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan agar masyarakat dan para pelaku usaha tidak mengendurkan kewaspadaan terkait pentingnya sertifikasi produk halal, meskipun pemerintah telah memperpanjang batas waktu kewajibannya hingga Oktober 2028. Penegasan tersebut disampaikan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, dalam agenda Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah yang bertempat di Metro Park View Hotel, Semarang. Menurut pihak MUI, edukasi dan sosialisasi mengenai kehalalan produk merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi umat yang harus terus berjalan tanpa boleh tertunda oleh perubahan regulasi.
Dilansir dari Jatengdaily.com, Ketua MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A., menyampaikan bahwa sosialisasi jaminan produk halal harus tetap digencarkan secara konsisten, khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab MUI dalam menjalankan fungsi himayatul ummah atau melindungi umat dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya, paham menyimpang, hingga praktik muamalah yang melenceng dari syariat. Noor Achmad mengingatkan bahwa persoalan makanan dan produk harian yang masuk ke dalam tubuh merupakan hal krusial yang tidak boleh dianggap sepele oleh masyarakat.
Guna memperkuat gerakan ini, MUI Jateng berencana melibatkan jajaran MUI di tingkat kabupaten dan kota untuk turun tangan secara aktif sebagai duta edukasi halal di daerah masing-masing. Langkah tersebut didukung penuh oleh Ketua Baznas Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, yang menekankan pentingnya pendampingan nyata bagi UMKM serta pengawasan ketat terhadap proses produksi, seperti praktik penyembelihan hewan.
“Kalau 17 Oktober diusulkan menjadi Hari Halal Nasional, saya setuju. Nanti kita rekomendasikan kepada MUI Pusat dan pemerintah pusat agar tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional,” tutur Ahmad Darodji terkait gagasan memperingati momen pengesahan UU Jaminan Produk Halal tahun 2014 lalu.
Di samping itu, perwakilan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta LPPOM MUI turut menggarisbawahi bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai beban administrasi. Pendampingan langsung kepada para pemilik UMKM sangat dibutuhkan agar mereka memahami betul standar kehalalan dari hulu ke hilir, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas usaha serta daya saing di mata konsumen. Peran aktif seluruh pengurus daerah dalam membina para pelaku usaha lokal menjadi kunci agar penerapan kaidah halal dapat meresap secara menyeluruh.
Noor Achmad menegaskan kembali pentingnya menjaga momentum edukasi masyarakat tanpa harus menunggu tenggat waktu resmi dari pemerintah tiba.
“Karena diperpanjang sampai Oktober 2028, kita tetap akan melakukan sosialisasi terus-menerus. Jangan sampai kita berhenti melakukan sosialisasi halal ini,” tegasnya.
Penundaan batas waktu oleh pemerintah seyogianya dimanfaatkan sebagai kesempatan emas untuk memperluas pemahaman publik, membenahi rantai produksi UMKM, dan memastikan perlindungan konsumen muslim berjalan makin optimal di masa depan.
