KAMPUSPEDIA.ID – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan digelar kerja sama BKBH FH USM dan Pemerintah Kabupaten Semarang. Tema kegiatan ”Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Mengenai Undang-Undang Perkawinan”.
Kegiatan diikuti 30 warga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, dan Kabupaten Semarang.
“Penyuluhan ini adalah hasil permohonan saya sebagai kepala Desa kepada BKBH USM agar memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Perkawinan. Penyuluhan ini perlu dilakukan mengingat banyaknya permasalahan hukum perkawinan yang terjadi di masyarakat, seperti pernikahan dini, perceraian, pengangkatan anak, pembagian harta selama perkawinan, dan nikah siri,” Ungkap Kepala Dewa Bejalen, Nowo Sugiharto.
”Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahanan bagi warga tentang permasalahan hukum perkawinan, sehingga warga mendapatkan keadilan dan mendapat hak-hak yang sama dihadapan hukum,” ungkapnya.
Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani menyampaikan tentang substansi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
”Berdasarkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan layanan gratis baik dalam perkara pidana dan perdata bagi masyarakat kurang mampu,” katanya.