MALANG – Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang memperkuat kelembagaan UMKM melalui gerakan ekonomi sirkular ARJOCIRC (Arjosari Circular).
Ekonomi sirkular ini dipilih karena selain dapat menignkatkkan pendapatan rumah tangga dan UMKM juga berwawasan lingkungan sesuai dengan program SDGs yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Arjocirc ini merupakan terobosan untuk mengenalkan ekonomi sirkular di Arjosari dengan lebih detil dan kuat melalui penguatan kelembagaan yang dilandasi AD/ART,” kata Lurah Arjosari Sativana Sari melalui penjelasan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Tahap pertama memang difokuskan pada kelembagaan dan pengenalan kepada Masyarakat mengenai konsep ekonomi sirkular. Konsep ini dikawinkan dengan pengembangan UMKM Kelurahan Arjosari agar menarik, karena Masyarakat dianjurkan untuk menggali potensi sumber daya yang ada di Kelurahan Arjosari, seperti dari kegiatan urban farming menanam bayam, kemudian diolah menjadi produk kripik bayam, bekas minyak yang dihasilkan akibat proses produksi dikumpulkan untuk diolah menjadi lilin dan dapat dijual kembali.
Pendataan UMKM yang ada di Kelurahan Arjosari menjadi agenda pertama dan dikelompokkan untuk melihat potensi sirkularnya, kemudian Bersama dengan PKK Pokja II selaku leading sector bidang UMKM dan kader lingkungan serta RW yang tentunya didukung penuh oleh Lurah dan staf kelurahan Arjosari melakukan brainstorming hingga terdapat SK dan SOP.

“ Saat ini kami sudah mengeluarkan SK paguyuban UMKM “Ideaprises Space” yang diketuai oleh Ketua TP PKK Pokja II Kelurahan Arjosari. Paguyuban ini berfungsi sebagai wadah seluruh UMKM yang ada di Kelurahan Arjosari sebagai tim pemasaran hingga advokasi. Kemudian dihasilkan pula SK khusus untuk UMKM Penjahit, dikarenakan potensi warga yang menjadi penjahit di Arjosari sebanyak 70 penjahit,” ujar Sativana.
Selanjutnya pihaknya menjalin Kerjasama dengan stakeholder seperti perbankan, universitas dan sebagainya untuk melakukan workshop, sosialisasi dan sebagainya mengenai program Arjocirc. Dan tentu saja hal terbut diwadahi dengan adanya pendirian griya UMKM “Ideaprises Place” yang telah diresmikan oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Ibu Dra. Hj. Hanik Wahyu Hidayat, MM. Ideaprises Place ini bukan hanya sebagai ruang pamer namun juga sekaligus wadah untuk menyalurkan ide dan brainstorming bisnis lainnya seperti konsultasi UMKM seputar perijinan, pengurusan sertifikat Halal, higienis hingga pembutan QRIS.
“Hasilnya sudah ada, UMKM Arjosari banyak diminta berpartisipasi dalam kegiatan seperti Porprov, IDAI, pemesanan khusus kantor dalam jumlah besar dan lainnya,” imbuh Sativana.
Program ARJOCIRC memperkuat strategi operasional dalam penguatan kelembagaan UMKM dan pengelolaan sumber daya di tingkat kelurahan. Framing tersebut menekankan bahwa setiap alur produksi, konsumsi, hingga pengelolaan limbah harus memberikan nilai tambah kembali ke masyarakat.
Ada beberapa prinsip dasar ekonomi sirkular yang diadopsi dalam ARJOCIRC:
1.Refuse (Menolak)
UMKM diarahkan untuk menolak praktik penggunaan bahan yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik sekali pakai, serta beralih pada kemasan ramah lingkungan atau reusable packaging.
2.Rethink (Memikirkan Ulang)
ARJOCIRC mendorong pelaku UMKM untuk memikirkan ulang model bisnisnya agar lebih efisien dan berkelanjutan. Contoh: warung kuliner mengurangi porsi sekali pakai, mengganti dengan wadah isi ulang, atau menambahkan insentif bagi konsumen yang membawa wadah sendiri.
3.Reduce (Mengurangi)
UMKM didorong mengurangi penggunaan bahan baku berlebih dan menekan limbah produksi. Prinsip efisiensi menjadi bagian penting dalam meningkatkan profit sekaligus menjaga lingkungan.
4.Reuse (Menggunakan Kembali)
Barang atau kemasan yang masih layak digunakan, diarahkan untuk dipakai kembali. Misalnya, botol atau wadah makanan yang dapat dikembalikan/digunakan ulang.
5.Recycle (Mendaur Ulang)
Limbah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam diolah kembali menjadi bahan baku baru atau produk bernilai tambah melalui kerjasama dengan bank sampah dan perguruan tinggi.
6.Recover (Memulihkan)
Limbah organik yang tidak dapat dihindari diproses melalui komposting menjadi pupuk organik untuk mendukung urban farming di Arjosari.
ARJOCIRC memiliki Pilar Kelembagaan melalui kelembagaan UMKM yang sah (melalui SK dan AD/ART) sebagai payung hukum agar prinsip sirkular menjadi bagian dari aturan organisasi, Kedua, Pilar Ekonomi & Usaha UMKM diarahkan menerapkan prinsip 3R+ (Reduce, Reuse, Recycle, plus Recover) dalam setiap aktivitas produksi dan ketiga, Pilar Edukasi & Kolaborasi dengan melibatkan PKK, Karang Taruna, perguruan tinggi, dan warga melalui program edukasi, workshop, serta pendampingan riset. Hal ini memperkuat transformasi budaya masyarakat menuju pola konsumsi dan produksi berkelanjutan
Dengan framing ini, ARJOCIRC tidak hanya mendorong UMKM tumbuh dari sisi ekonomi, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Prinsip ekonomi sirkular dijadikan core values sehingga UMKM Arjosari menjadi model inovasi lokal yang sejalan dengan agenda SDGs.