Dosen USM Berikan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa SMA Kesatrian 2

KAMPUSPEDIA.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMA Kesatrian 2 Semarang baru-baru ini, adapun tim terdiri dari Dr. Sukimin, SH, MH dan Dewi Tuti Muryati, SH, MH dengan materi peningkatan pemahaman siswa terhadap pendidikan anti korupsi.

Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan dengan tujuan untuk menanamkan pemahaman anti korupsi kepada para siswa, hal ini tentunya tidak terlepas kondisi di Indonesia yang saat ini angka korupsi tergolong cukup tinggi. 

Menurut Sukimin korupsi harus diberantas karena korupsi sangat merugikan masyarakat bangsa dan negara. berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam menangani korupsi baik tindakan yang bersifat preventif dan represif. 

“Tindakan yang bersifat represif belumlah cukup memberikan efek jera dengan regulasi yang ada, karena pada dasarnya korupsi berkaitan dengan moralitas manusia, disamping penanganan korupsi dengan tindakan represif juga harus dilakukan secara preventif yaitu tindakan berupa pencegahan” ungkap Sukimin. 

Ia menambahkan bahwa tindakan preventif  sangat efektif yaitu adanya penanaman pemahaman pendidikan anti korupsi sebagai bentuk upaya pencegahan yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. 

Target utama Pendidikan anti korupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang korupsi dikalangan generasi muda. 

Disamping itu siswa juga dibawa untuk menganalisis nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi serta nilai-nilai yang menolak atau tidak setuju dengan tindakan korupsi. Karena itu pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi pada diri peserta didik.