Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Disdik dan Disperindag Kabupaten Kebumen, Kejati Jateng Mulai Perikasa Pejabat Pembuat Komitmen

KAMPUSPEDIA.ID – Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terkait revitalisasi alun-alun dan pembangunan Kapal Mendoan tahu 2023 dan 2024 mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Bahkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ini tim Kejati Jateng sedang tahap melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan, SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada penanganan perkara tersebut. Hanya saja sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

“Benar Kejati Jateng yang tangani perkara tersebut, namun dalam tahap puldata dan pulbaket,”kata Arfan Triyono, saat di konfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).

Adapun perkara itu terkait revitalisasi atau pembangunan kembali Alun-alun Kebumen dan Kapal Mendoan yang sudah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 31 miliar.

Sumber dana dari empat dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Disperindagsar. Seharusnya dana DAK Pendidikan adalah sumber daya keungan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.

Selain alun-alun dan Kapal Mendoan, ada Pandan Kuning Park. Objek wisata yang berada di kawasan Pantai Petanahan ini diduga dibangun dengan mengambil anggaran APBD pembangunan objek wisata Kaliratu.

“Yang jelas masih dalam tahap permintaan keterangan. Sementara puldata dan pulbaket,”kata Arfan Triyono, singkat.

Dari informasi salah satu saksi yang turut diperiksa berinisial P, menyampaikan menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, muncul kebijakan untuk pengelolaan obyek wisata Pandan Kuning Park melalui Bumdesma.

Akan tetapi Bumdesma Brodonolo tidak memiliki anggaran akhirnya dilakukan peminjaman dana ke salah satu pengusaha atau pemborong inisial SLN sebesar Rp1,6 miliar untuk pengelolaan Pandan Kuning Park Petanahan.

“Sifatnya saat itu hutang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya gak tau, yang jelas peruntukannya adalah untuk pengelolaan Pandan Kuning Park,” kata P, membenarkan informasi tersebut usai diperiksa.