Dosen FE USM Gelar Pelatihan Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dan Praktik E-Bupot 21/26

SEMARANG – Dalam rangka menyiapkan lulusan yang siap kerja dan pemahaman terkait perpajakan khususnya peraturan terbaru, SMK Palebon Semarang dan Tim Pengabdian FE USM bekerjasama melakukan Pelatihan Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21/26 dan Praktik E-Bupot 21/26 Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 pada siswa-siswi di SMK Palebon Semarang.

Hal ini disampaikan oleh Dra. Atniwati selaku Ketua Program Studi Akuntansi Keuangan Lembaga SMK Palebon Semarang bahwa siswa-siswi SMK Palebon Semarang masih membutuhkan pelatihan perpajakan terbaru dan praktik perpajakan untuk meningkatkan ketrampilan siswa dan pengetahuan guru akuntansi di SMK Palebon Semarang.

Hal ini memang penting dilakukan karena terdapat peraturan terbaru terkait pajak PPh Pasal 21 menggunakan skema TER yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 & Peraturan Meteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023.

Urgensi pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan terbaru yang harus diimplementasikan sebagai kewajiban wajib pajak melatarbelakangi dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM) mengadakan kegiatan Pelatihan Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dan Praktik E-Bupot 21/26  Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 di SMK Palebon Semarang. Fakultas Ekonomi USM mengirimkan tim terdiri dari Bonita Prabasari, S.Pd., M. Ak., Lilik Rohmawati, S.E., M.Sc., dan Erlina Dewi Endah Amaliyah, S.ST., M.M. melalui program pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada Hari Senin, 07 Mei 2024.

“Kegiatan dilaksanakan dengan memaparkan peraturan pajak skema TER sembari mempraktekkan bagaimana melaporkan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Harapannya, Siswa/siswi akan lebih mahir dalam melaporkan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 pada 8 mei 2024” Ucap Bonita Prabasari selaku ketua Pengabdian Kepada Masyarakat.

Lilik Rohmawati menambahkan bahwa “Tarif efektif atau TER bulanan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif atau TER bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak”.