KAMPUSPEDIA.ID – DPC Peradi Kendal kembali sukses menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-3 yang digelar pada 25 Juni – 11 Juli 2021 secara on line.
PKPA Angkatan Ke-3 ini digelar hasil kerja sama antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Program S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM).
Peserta PKPA Angkatan Ke-3 yang mendaftar lebih didominasi peserta dari luar kota Kendal, seperti Semarang, Jakarta, Kep Riau, bahkan Sulawesi Tenggara. Seperti penyelenggaraan sebelumnya, PKPA secara online ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meluas lagi di Indonesia, sehingga pelaksanaan kelas secara online menjadi pilihan tepat.
Materi PKPA tidak hanya berkaitan dengan teori dasar saja, materi berkaitan dengan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib yang diikuti para peserta. Namun juga terdapat materi non-litigasi seperti perancangan dan Analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence) serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).
Sebagai tambahan materi, Para peserta PKPA juga mengikuti Webinar yang diselenggarakan Program Studi S2 Magister Hukum USM dalam rangka Memperingati Dies Natalis Ke-34 Universitas Semarang (USM) menghadirkan Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan, SH. MM bertemakan “Masa depan dan kedudukan profesi advokot di Indonesia” dengan moderator dosen MH USM, Dr Bambang Sadono, SH, MH.
“Advokat memiliki potensi terbesar yang bisa menjalankan hukum diantara empat penegak hukum yaitu jaksa, hakim, polisi dan advokat, peranan advokat sangat luar biasa mulai dari penanganan perkara baik di ranah jaksa, polisi, hakim maupun jaksa bahkan sampai kasasi, PK, semuanya membutuhkan peran advokat,” ungkap Prof Otto Hasibuan.
Namun berita duka datang ketika Prof H Abdullah Kelib SH yang rencananya memberikan materi PKPA dikabarkan meninggal dunia, beliau adalah pemateri yang selalu memberikan kontribusi sejak PKPA Angkatan ke-1, dan beliau juga menjabat Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip yang selalu mendorong dan mendukung terselenggaranya PKPA bekerja sama dengan PERADI.
Dr M Junaidi, SHI, MH. selaku Kaprodi Magister Hukum USM mengatakan esensi PKPA online Angkatan Ke-3 ini salah satunya yang esensial terhadap proses menjadi advokat adalah melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan pihak institusi pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU Advokat.
H. Subur Isnadi, S.H. selaku Ketua DPC Peradi Kendal berharap agar Peserta PKPA jangan tergoda oleh Organisasi Advokat lain yang menawarkan kemudahan menjadi Advokat, dan Peserta tidak salah pilih mengikuti PKPA Peradi Kendal karena hanya Peradi yang diberikan kewenangan sebagai Organisasi Advokat sebagaimana UU Advokat;
Irwan Dwi Setiawan, S.H. M.H. Selaku Ketua Panitia sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Kendal dalam laporannya menyampaikan, meskipun Kegiatan dibarengi oleh PPKM Darurat dan beberapa Pemateri atau peserta PKPA sedang menjalani isolasi mandiri ditempat masing-masing, namun seluruh peserta tetap antusias dan dapat mengikuti materi PKPA hingga selesai.
Sekretaris DPC Peradi Kendal Boma Priya Wibawa menambahkan DPC Peradi Kendal berkomitmen menyelenggarakan PKPA Online yang berkualitas, melalui PKPA Online ini maka jarak tidak lagi menjadi hambatan, cukup di tempat masing-masing maka para calon advokat dapat mengikuti PKPA Online dan memperoleh ilmu yang bermanfaat.
PKPA online Angkatan Ke-3 dibuka oleh Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, SH. MH sedangkan Kegiatan PKPA online Angkatan Ke-3 diakhiri dengan materi Hukum Acara Pidana oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr H Achiel Suyanto, SH. MBA. sekaligus secara simbolis menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) online Angkatan Ke-3.