SEMARANG – KAMPUSPEDIA.ID Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Program Studi Magister Hukum Universitas Udayana Bali menggelar Seminar Nasional di Udayana pada Kamis (8/9/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari MH USM dan dua pembicara dari MH Udayana.
Pembicara dari MH USM adalah Yudhi Rizki Pratama SH dan Sara Santika SH.
Yudhi memaparkan materi ”Implikasi bagi Penyidik yang Tidak Melakukan Kewajiban Pemanggilan Saksi A De Charge”.
BACA JUGA : Wakil Rektor III Menaruh Harapan besar kepada Jawa Tengah pada Pomprov Tahun ini
Sedangkan Sara Santika menyampaikan materi ”Dampak Revisi UU Perkawinan Dalam Perspektif Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama”.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dekan Fakultas Hukum Udayana, Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, Kaprodi Magister Hukum Udayana, Dr I Nyoman Bagiastra SH MH, Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MM, Kaprodi MH USM, Dr Drs Kukuh Sudarmanto SH MH MM.
Menurut Sara Santika, tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Unicef menyatakan, pernikahan dini atau perkawinan anak adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 18 tahun yang terjadi pada usia remaja.
”Menurut saya, perkawinan anak adalah perkawinan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, psikologis untuk mempertanggungjawabkan pernikahan dan anak hasil pernikahan tersebut, serta sah menurut agama dan negara,” ungkapnya.
BACA JUGA : Fakultas Psikologi USM Gelar Pakem Semester Gasal 2022/2023
Dia mengatakan, dalam perubahan yang terjadi pada UU Perkawinan yang menaikkan usia minimum melakukan perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun dapat membuka jalan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi seluruh anak terutama perempuan dari perkawinan anak.
”Sehingga mendorong terciptanya budaya serta norma baru dalam perkawinan ideal,” tandasnya.