Kampus  

DPC Peradi Semarang – USM Gelar Seminar Pembaharuan Hukum Pidana

SEMARANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang menggandeng Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar “Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia” pada Jumat 27 Januari 2023 di Ruang Telekonferensi Lantai 8 Gedung Prof Dr Muladi SH Menara USM.

Seminar tersebut juga hasil kerjasama dengan DPC Peradi Semarang, USM, DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jateng.

Kegiatan yang diikuti 80 peserta luring serta 350 peserta daring ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara USM dan DPC Peradi Semarang pada 2 Desember 2022.

Hadir dalam acara tersebut Guru Besar Hukum Pidana Undip Semarang Prof Dr Barda Nawawi Arief SH sebagai keynote speaker, Dekan Fakultas Hukum USM (FH USM) Dr. Amri Panahatan Sihotang, SS SH MHum.

Serta dua narasumber diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Undip Semarang Prof Dr Pujiono SH MHUM, dan Dewan Penasihat DPC Peradi Semarang sekaligus Akademisi Hukum USM Dr Ani Triwati SH MHum, dan dimoderatori oleh Ketua DPC Peradi Kota Semarang Khairul Anwar SH MH.

Mewakili sambutan Rektor USM, Dekan FH USM Dr Amri mengatakan, dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia yang bercita rasa Indonesia atau nasionalime,” ucapnya.

“Seperti yang kita ketahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 ini akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal 2 Januari 2023, yang sekarang masih dalam proses sosialisasi sampai tahun 2026 diberlakukan,” lanjut Dr Amri.

Sementara  dalam wawancaranya, Prof Barda menjelaskan alasan mengapa pentingnya disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bagi bangsa ini adalah untuk menguatkan adanya eksistensi hukum yang berada di Indonesia sebagai sebuah negara hukum berdasarakan pancasila, undang-undang dasar 1945, serta pendapat-pendapat dari orang Indonesia.

“KUHP nasional adalah KUHP yang dibuat sendiri oleh bangsa Indonesia yang berlaku secara nasional, yang selama ini KUHP kita adalah warisan dari Belanda. Jadi ada bedanya, kalau KUHP Belanda atau Wetboek van Straftrecht (WvS) sudah ada pada tahun 1881, yang diberlakukan di Indonesia 1915 itu artinya sebelum Indonesia merdeka, berarti dia belum dipengaruhi pemikiran-pemikiran Indonesia, belum ada pancasila, dan belum ada pendapat-pendapat dari orang Indonesia,” jelasnya.

“Selanjutnya dalam rentang tahun 1881 sampai 1915 belum ada kongres global atau kongres PBB itu artinya belum ada kongres internasional mengenai hukum pidana, padahal kongres pertama PBB itu diadakan pada tahun 1955, sementara itu kalau KUHP Nasional disahkan pada tahun 2023 ini artinya sudah dipengaruhi oleh pandangan-pandangan global,” lanjutnya.  

Prof Barda menambahkan, bahwa KUHP Nasional disusun berdasarkan akar-akar yang berasal dari filosofi-filososfi yang ada di Indonesia, tetapi tidak menutup pintu masukan-masukan dari dunia internasional.