Kampus  

Sering Terjadi Pernikahan Dini, Warga Asinan Mendapat Pencerahan Hukum dari BKBH USM

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pemberdayaan masyarakat soal hukum, baru-baru ini. Mereka foto bersama seusai kegiatan.

KAMPUSPEDIA.ID – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pemberdayaan masyarakat soal hukum, baru-baru ini.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Acara ini diikuti oleh 15 warga Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kegiatan menghadirkan Narasumber Agus Saiful Abib SH MH dan Helen Intania Surayda SH MH.

BACA JUGA : FTIK USM Gandeng Desa Truko Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal bentuk Desa Binaan Go Digital

Kegiatan dihadiri antara lain sekretaris beserta perangkat Desa Bejalen, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ketua BKBH FH USM, dan dosen USM.

”Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum, khususnya terkait dispensasi pernikahan,” kata Ketua BKBH USM, Tri Mulyani SH MH.

Tema dari kegiatan ini adalah ”Pelatihan Pembuatan Permohonan Dispensasi Nikah dan Laporan Polisi kepada Masyarakat Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang”.

Menurut Tri, Pemberdayaan dilakukan atas permohonan Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto, karena banyaknya permasalahan pernikahan dini. Sebagian masyarakat masih belum memahami cara untuk melangsungkan perkawinan.

Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto mengatakan, selain masalah perkawinan, juga banyak masyarakat yang tidak memahami tentang cara melaporkan kasus ke kepolisian, seperti terjadinya pencurian motor, perkelahian, dan begal.

”Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kemampuan masyarakat Desa Asinan untuk menyikapi segala permasalahan hukum khususnya mengenai pengajuan permohonan pernikahan anak belum cukup umur (Dispensasi Umur Perkawinan) dan melaporkan permasalahan tindak pidana ke kepolisian,” ungkap Turchamun.