KAMPUSPEDIA.ID – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Jawa Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada warga Dusun Titang Desa Bumirejo Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mengenai Waris Islam dan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma, baru-baru ini.
Penyuluhan dilakukan atas permohonan pihak kepala Desa Bumirejo, Demak.
Kegiatan dibuka Agus Supriyono Kepala Dusun Titang, Agus Supriyono mewakili Pemerintah Desa Bumirejo.
Dia mengatakan, permohonan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Dusun Titang Desa Bumirejo sangat dibutuhkan apalagi terkait dengan warisan. Masyarakat banyak yang belum memahami pembagian harta waris.
”Guna memberikan pencerahan hukum waris maka kami mengundang narasumber dari BKBH FH USM untuk memberikan pencerahan masalah tersebut,” kata Agus.
Selain hukum waris, katanya, masyarakat juga diberikan penyuluhan terkait dengan akses keadilan bagi masyarakat miskin untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara gratis.
Beberapa masalah antara lain masalah waris atau masalah-masalah yang lain yang masuk dalam ranah keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
Kegiatan menghadirkan narasumber Tri Mulyani SPd SH MH dan Agus Saiful Abib SH MH, dan dihadiri pengelola BKBH, Dosen, admin dan paralegal. Acara ini diikuti oleh 30 warga Dusun Titang, Desa Bumirejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
”Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat sehingga lebih tahu tentang permasalahan hukum dan mengetahui hak-hak hukum mereka yang dijamin oleh negara,” ungkapnya.