Opini  

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG PESANGON SEBAGAI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG PESANGON SEBAGAI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke berbagai pelosok negara sehingga membuat setiap negara berlomba-lomba bagaimana caranya untuk mencegah dan mengatasinnya termasuk Indonesia. Dengan mencermati semakin meningkatnya jumlah pasien yang diakibatkan Covid-19 ini membuat pemerintah Indonesia mengeluaran berbagai kebijakan untuk dapat mengatasinya, salah satunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PSBB).

Pemberlakuan PSBB yang melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan di luar rumah menyebabkan perekonomian Indonesia menurun, banyak perusahaan mengalami penurunan pendapatan juga, sehingga tidak dapat menggaji pekerja sehingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kementrian Ketenagakerjaan mencaat hingga 16 April 2020, pekerja yang terkena PHK akibat COVID-19 dari sektor formal berjumlah 229.789, sementara yang dirumahkan berjumlah 1.270.367 pekerja. Untuk disektor non formal sebanyak 443.760 pekerja. Total keseluruhan pekerja yang terdampak yaitu 1,9 juta.

Dalam hal terjadi PHK, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan dalam rangka mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam bentuk membayar uang pesangon, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Kewajiban pembayaran uang pesangon ini dibebankan kepada pengusaha, artinya sumber dana pesangon berasal dari biaya perusahaan sehingga tidak ada konsepsi pekerja turut serta membayar iuran untuk dana pesangon.

Pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena PHK pada masa COVID-19 dalam Hukum Islam adalah wajib hukumnya. Allah berfirman yang artinya “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianianya” (QS. Al Baqarah : 279). Penganiayaan terhadap pekerja berarti mereka tidak dibayar secara adil dan bagian yang sah dari hasil kerjasama sebagai jatah dari hasil kerja mereka, tidak mereka peroleh, sedangkan yang dimaksud penganiayaan terhadap majikan yaitu mereka dipaksa oleh kekuatan industri untuk membayar upah melebihi dari kemampuan mereka. 

Islam menawarkan suatu penyelesaian yang sangat baik atas masalah pengupahan dalam menyelamatkan kedua belah pihak pada masa COVID-19 ini. Kelas pekerja dan para majikan tanpa melanggar hak-hak yang sah dari majikan. Dalam perjanjian perburuhan kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam semua urusan mereka, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya terhadap pekerja, juga tidak merugikan kepentingannya sendiri. Islam mewajibkan dikuatkannya akad-akad atau perjanjian kerja demi terjaminnya hak-hak dan tegaknya keadilan diantara sekalian manusia.

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Dyah Ayu Sulistyarini(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *