KAMPUSPEDIA.ID – Siswa SD/SMP/SMA/SMK bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 dengan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD/SMP/SMA/SMK.
Dilansir dari laman Konten Jateng, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
PIP bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adanya Kartu Indonesia Pintar atau KIP dapat mempermudah siswa untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK.
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
- Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.
- Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan
Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
- Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2022 dari Kemendikbud, yakni:
Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP’
Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
Lalu klik ‘Cari’
Baca Juga: Terbaru! Link Download GB WhatsApp (WA GB) Terbaru Februari 2022
Besaran dana manfaat PIP?
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Itulah cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD/SMP/SMA/SMK untuk bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022.