KAMPUSPEDIA.ID – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STIE Bank BPD Jateng menggelar webinar antikorupsi dengan menghadirkan Bayu Wahid Akbar S.Kesos selaku spesialis sosialisasi dan kampanye antikorupsi muda KPK RI serta Johana Lanjar Wibowo S.A.P selaku penyuluh antikorupsi muda dan penggagas tagar antikorupsi baru-baru ini.
Webinar antikorupsi ini digelar secara virtual dan terbuka untuk umum dengan dihadiri kurang lebih 200 peserta dengan tema yang diangkat yaitu “Meningkatkan Kesadaran dan Peran Aktif Generasi Milenial dalam Perilaku Antikorupsi”.
Dalam sambutannya Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan Ali Mursid menyampaikan harapannya agar bisa terbentuk komunitas antikorupsi di lingkup kampus.
“Kami berharap semoga para peserta terutama yang berstatus mahasiswa dapat mengimplementasikan materi-materi dari webinar ini seperti membentuk komunitas antikorupsi di lingkup kampus dan juga ada mata kuliah antikorupsi” ungkap Ali.
Menurut narasumber Bayu Wahid Akbar S.Kesos selaku spesialis sosialisasi dan kampanye antikorupsi muda KPK RI bahwa KPK menyusun beberapa strategi salah satunya perlunya dukungan serta partisipasi publik terutama dari generasi milenial dan mahasiswa.
“KPK menyusun beberapa strategi salah satunya perlunya dukungan serta partisipasi publik terutama dari generasi milenial dan mahasiswa dalam mendukung mimpi Indonesia bebas korupsi tahun 2045” ungkap Pak Bayu sapaan akrabnya.
Dia menambahkan untuk pencegahan terjadinya korupsi diperlukan kunci utama, yaitu jangan mau jadi korban dan jangan mau jadi pelaku.
Sementara Johana Lanjar Wibowo S.A.P selaku penyuluh antikorupsi muda dan penggagas tagar antikorupsi menyampaikan materi “Generasi Milenial Bisa Apa?”.
“Salah satu masalah krusial yang di hadapi Indonesai saat ini adalah tindak pidana korupsi, baik itu skala kecil maupun skala besar. Saat ini, korupsi yang ramai dibicarakan yaitu tentang koprupsi dana bantuan sosial yang baru-baru ini terjadi” ungkap Johana
“Permasalahan korupsi semakin diperparah dengan adanya kenyataan bahwa pelaku tidak lagi memandang usia, beberapa kasus suap pelakunya berusia 29-33 tahun bahkan dikalangan mahasiswa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk mulai menerapkan 4-si antikorupsi yaitu eksistensi, aktualisasi, kolaborasi, dan mobilisasi” tutupnya.