Kampus  

USM Bangga, Prof Sudarto dan Prof Muladi Jadi Penyusun KUHP Baru

SEMARANG- Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah disahkan menjadi Undang -Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Tim penyusunnya tokoh Bidang Ilmu Hukum, di antaranya pendiri USM Prof Sudarto SH, dan Prof DR Muladi SH yang membanggakan civitas akademika, Universitas Semarang.

“Kami sudah punya Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia, Sabang sampai Merauke, karena dulu bertahun tahun itu masih memakai kitab undang undang hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, sudah sangat jauh ketinggalan dengan iklim, suasana, situasi, teknologi maupun hal hal yang lain yang cukup pesat, “ tutur Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM dalam Seminar Hukum dengan Tema “ Why Chriminal Code  Authorized “ di Ruang Telecounference Gedung Menara USM Prof DR Muladi SH, lantai 8 Sabtu (14/1/2023).

Seminar dibuka oleh Rektor USM yang diwakili diwakili direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi. Ia sangat mendukung seminar hukum ini. Seminar menghadirkan narasumber Prof Dr Hj Sri Endah Sri Wahyuningsih SH MHum dan Dr KH m In’amuzzahidin MA.

Kukuh menyatakan, Magister Hukum Universitas Semarang, telah melakukan pengawalan, mengkritisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan memprogramkan Seminar Hukum dengan Tema “ Why Chriminal Code  Authorized “ yang diselenggarakan mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas semarang (USM) Angkatan XVI.

“Seminar KUHP Baru yang selenggarakan Magister Hukum Universitas Semarang diharapkan dapat menjadi sumbang saran kepada pemerintah, “ jelas Kukuh.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Hukum, Arwindino SH menyatakan, mahasiswa dan kampus USM menyelenggarakan seminar merupakan sebuah apresiasi kepada guru besar USM Prof. DR. Muladi, SH dalam perjuangnya merumuskan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Kami berkepentingan sebuah apresiasi kepada Prof. Muladi karena beliau sebagai guru besar di USM, perjuangannya, sampai ia meninggal, salah satu yang menjadi pikir dan risau beliau menciptakan KUHP yang baru, kita mahasiswa apresiasi itu, kalau masalah pro dan kontra sudah biasa, “ jelasnya.

Arwindino yang didampinggi panitia Seminar Hukum dengan Tema “ Why Chriminal Code  Authorized “ menilai KUHP yang baru lebih baik dari pada yang lama.